get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Pemkab Barru Warning Kendaraan ODOL!

Niat Cari Followers, Pria Asal Pinrang Nekat Sebar Konten Provokatif Berujung Diciduk Polres Barru

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:47 WIB
header img
Polres Barru tangkap pelaku penyebaran konten provokatif di Tiktok. Foto: Akbar

Akibat adanya kejadian tersebut,  ia mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalagan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan atau kebencian di tengah masyarakat." Tandasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 yaitu mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut