Maling Motor Karyawan Indomaret di Jeneponto Berhasil Dibekuk Polisi
Jum'at, 07 November 2025 | 21:32 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Saat ini, pelaku RH ditahan di Polres Jeneponto dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, terutama pada malam hari.
“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jeneponto,” pungkasnya
Editor : Muhammad Nur