Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD Jeneponto Digugat di Pengadilan Terkait Dana Investasi Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Maling Motor Karyawan Indomaret di Jeneponto Berhasil Dibekuk Polisi

Jum'at, 07 November 2025 | 21:32 WIB
  • author Nirwan
Maling Motor Karyawan Indomaret di Jeneponto Berhasil Dibekuk Polisi
Resmob Jeneponto Ringkus Pelaku Curanmor. Foto: Nirwan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Saat ini, pelaku RH ditahan di Polres Jeneponto dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, terutama pada malam hari.

“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jeneponto,” pungkasnya

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut