get app
inews
Aa Text
Read Next : Tebar Semangat Kemanusiaan Lewat Donor Darah, RSUD Jeneponto Rayakan HUT ARSADA ke-25

Maling Motor Karyawan Indomaret di Jeneponto Berhasil Dibekuk Polisi

Jum'at, 07 November 2025 | 21:32 WIB
header img
Resmob Jeneponto Ringkus Pelaku Curanmor. Foto: Nirwan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Saat ini, pelaku RH ditahan di Polres Jeneponto dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, terutama pada malam hari.

“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jeneponto,” pungkasnya

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut