Profil Faisal Tanjung, Pelapor Dua Guru Lutra yang Dipecat, Akhirnya Direhabilitasi Presiden Prabowo
Putusan dan PTDH
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2023. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan Surat Keputusan PTDH dari status ASN bagi kedua guru.
Pembelaan Faisal Tanjung
Setelah hasil laporan tersebut berujung pada pemecatan, akun media sosial Faisal Tanjung, khususnya Facebook, dibanjiri hujatan. Warganet menilai Faisal tidak memiliki empati dan hanya memikirkan prinsip hukum tanpa memperhitungkan niat baik para guru.
Menanggapi tudingan ini, Faisal memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran.
"Yang vonis siapa? Yang periksa siapa? Yang berhentikan siapa? Dihakimi kesediaan dia…!” tulis Faisal dalam salah satu postingannya.
Faisal menjelaskan bahwa keputusan pemecatan berada di tangan pengadilan, jaksa, dan instansi terkait, bukan dirinya sebagai pelapor.
Faisal menekankan bahwa laporannya berfokus pada dugaan praktik pungutan yang tidak sah dan tidak transparan, yang berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa poin yang ia soroti adalah:
Mulai dari iuran tidak transparan dana yang terkumpul disebut tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada orang tua murid.
Lalu pungutan saat pandemi, pungutan komite tetap diterapkan meskipun kegiatan belajar mengajar tatap muka dihentikan selama pandemi COVID-19.
Editor : Muhammad Nur