Profil Faisal Tanjung, Pelapor Dua Guru Lutra yang Dipecat, Akhirnya Direhabilitasi Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif
Kasus dua guru asal Luwu Utara ini sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Setelah melalui berbagai koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga legislatif nasional.
Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.
Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah menerima aspirasi luas dari masyarakat, organisasi profesi guru, serta dukungan dari DPR RI.
“Kami telah berkoordinasi intensif selama satu minggu terakhir dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Akhirnya beliau memutuskan untuk menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru yang kita hormati,” ujar Mensesneg.
Dengan keputusan ini, nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak ASN kedua guru tersebut dipulihkan sepenuhnya.
Dua Guru Luwu Utara Terharu
Raut haru dan bahagia tampak di wajah Abdul Muis dan Rasnal saat menerima kabar bahwa Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi mereka.
“Ini perjalanan yang sangat melelahkan. Kami berjuang dari bawah sampai ke provinsi, tapi belum juga mendapat keadilan. Alhamdulillah, Bapak Presiden akhirnya memulihkan nama baik kami. Terima kasih, Bapak Presiden,” kata Rasnal dengan mata berkaca-kaca.
Editor : Muhammad Nur