Pungli Rp307 Juta, Mantan Lurah di Gowa Jadi Tersangka Pendaftaran Tanah
GOWA, iNewsCelebes.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan seorang mantan lurah berinisial AAR (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Total kerugian warga ditaksir mencapai Rp 307.750.000.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan pembayaran dalam pengurusan sedikitnya 78 bidang tanah.
“Penetapan tersangka terhadap AAR dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Kami menemukan adanya penyimpangan pembayaran pada sedikitnya 78 bidang tanah,” ujar Aldy dalam keterangannya.
Menurut Aldy, masyarakat seharusnya hanya dikenakan biaya administrasi resmi sebesar Rp 250.000. Namun, AAR yang saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, diduga menarik biaya jauh di atas ketentuan.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menjelaskan, pungutan yang dibebankan kepada warga bahkan mencapai Rp 5 juta per bidang tanah. Pungutan ini dilakukan terhadap warga yang bermukim di atas lahan milik Yayasan Yupet di Lingkungan Tinggi Mae. Lahan tersebut sebelumnya dihibahkan kepada masyarakat, sehingga warga mengajukan sertifikasi melalui program PTSL.
“Proses itu justru dimanfaatkan tersangka untuk menarik biaya ilegal,” kata Bakhtiar.
Editor : Muhammad Nur