get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Lansia di Gowa Jatuh Mendadak hingga Meninggal dalam Warung Pasar Minasa Maupa

Pungli Rp307 Juta, Mantan Lurah di Gowa Jadi Tersangka Pendaftaran Tanah

Rabu, 19 November 2025 | 17:48 WIB
header img
Satreskrim Gowa Tetapkan Mantan Lurah Sebagai Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah. Foto: Nirwan

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang pungli sekitar Rp 30 juta, berkas pendaftaran PTSL, dan beberapa kwitansi pembayaran.

“Barang bukti tersebut kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan fakta kuat adanya pungutan liar,” jelasnya.

Saat ini, AAR diketahui bekerja sebagai staf di Kecamatan Bonto Lempangan. Sementara kasus yang menjeratnya terjadi saat ia masih menjabat sebagai Lurah Tombolo.

Atas perbuatannya, AAR dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga membuka peluang penetapan tersangka lain.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan peran pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Kasatreskrim.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut