Pungli Rp307 Juta, Mantan Lurah di Gowa Jadi Tersangka Pendaftaran Tanah
Dalam penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang pungli sekitar Rp 30 juta, berkas pendaftaran PTSL, dan beberapa kwitansi pembayaran.
“Barang bukti tersebut kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan fakta kuat adanya pungutan liar,” jelasnya.
Saat ini, AAR diketahui bekerja sebagai staf di Kecamatan Bonto Lempangan. Sementara kasus yang menjeratnya terjadi saat ia masih menjabat sebagai Lurah Tombolo.
Atas perbuatannya, AAR dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga membuka peluang penetapan tersangka lain.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan peran pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Kasatreskrim.
Editor : Muhammad Nur