Polres Gowa Bongkar Sindikat Pemalsu SKCK, Dijual PDF untuk Peserta PPPK
Selain SKCK, pelaku juga memalsukan surat keterangan bebas narkoba.
Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah, membeberkan ciri-ciri perbedaan dokumen asli dan palsu. Menurutnya, SKCK yang diproduksi pelaku sangat mudah dikenali dari tampilannya.
“SKCK palsu dibuat dalam bentuk PDF. Pemohon mencetak sendiri. Kertas, font, dan logo sangat berbeda dengan SKCK asli,” kata Syahrial.
Ia menambahkan bahwa SKCK asli memiliki fitur keamanan seperti watermark dan logo Polri berwarna emas, serta menggunakan kertas berwarna kuning khusus. Sementara SKCK palsu dicetak di kertas putih biasa.
Dari pemeriksaan, A diketahui membuat 21 SKCK palsu, sedangkan M memproduksi 70 SKCK palsu dalam bentuk file PDF. Keduanya menarik biaya Rp100 ribu untuk setiap dokumen palsu yang dipesan.
Syahrial mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK di luar jalur resmi.
Ia menegaskan bahwa saat ini pembuatan SKCK sangat mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi Polri Presisi secara online.
“Pembayarannya juga online, sebesar Rp30 ribu. Pemohon hanya datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang telah dicetak. Tidak ada SKCK yang diberikan dalam bentuk PDF,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur