Viral Bagi-bagi Fee Proyek Anggota DPRD Pangkep, Catut Polisi dan Jaksa
Ia menuturkan bahwa Badan Kehormatan akan segera mengambil langkah awal dengan memanggil pihak terkait dalam waktu satu hingga dua hari ke depan untuk proses klarifikasi.
“Ada proses yang harus dilalui. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu,” tambah Tauhid.
Menurutnya, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan dalam mengatur, membagi, atau mengurus proyek, karena hal tersebut merupakan larangan tegas dalam regulasi legislatif.
“Kalau benar ada anggota DPRD yang melakukan itu, jelas masuk dugaan pelanggaran kode etik. Tugas Badan Kehormatan nanti menentukan apakah unsur pelanggaran itu terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
Tauhid juga meminta masyarakat menunggu proses resmi yang akan dilakukan melalui mekanisme internal DPRD.
“Silakan berkoordinasi dengan Ketua Badan Kehormatan setelah klarifikasi dilakukan,” tutupnya.
Editor : Muhammad Nur