get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalih Tabrak Mobil Petugas Lapas Tidak Sengaja, Pemuda di Jeneponto Klaim Dianiaya-Lapor Polisi

Rampok Toko Demi Beli Sabu, Residivis di Jeneponto Ditembak Polisi

Minggu, 30 November 2025 | 19:46 WIB
header img
Pelaku perampokan di Jeneponto ditangkap Polisi. Foto: Ist

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Seorang pria bernama Sultrian alias Rian (24), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.

Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, Dusun Malupua, Desa Turatea Timur, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan aksi curas tersebut terjadi pada Jumat (28/11), sekitar pukul 17.40 Wita di Jalan Kesehatan No. 21, Kelurahan Empoang. Korbannya adalah SR (70), pemilik toko yang didatangi pelaku.

"Pelaku masuk ke toko menggunakan helm hitam dan jaket biru navi sambil membawa badik. Dia langsung mengancam korban dan berkata kalau berteriak kutusuk kau," ujar Aiptu Abdul Rasyad, Minggu (30/11/2025).

Menurut Rasyad, setelah mengancam, pelaku mengambil kotak penyimpanan uang milik korban yang berisi sekitar Rp 3,5 juta, lalu kabur. Korban kemudian melapor ke Polres Jeneponto.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk menunjuk lokasi lain, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Upaya tersebut membuat polisi mengambil tindakan tegas terukur.

"Sudah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan tiga kali, tetapi pelaku tetap berlari. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kanan pelaku," jelas Rasyad.

Sultrian kemudian dibawa ke RS Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali dibawa ke Polres Jeneponto. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk badik, helm hitam, kotak penyimpanan uang, motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2022 dalam kasus pencurian. "Motifnya untuk digunakan konsumsi narkotika jenis sabu," tambah Rasyad.

Pelaku kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut