Kejaksaan Bongkar Persengkokolan 5 Paket Pengadaan di KPU Pangkep, Fee 10 Persen Terungkap!
Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
Kejari menegaskan bahwa Ketua KPU maupun komisioner sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Namun alat bukti yang dikumpulkan termasuk percakapan digital menunjukkan adanya arahan dan penunjukan langsung penyedia yang dikoordinir bersama PPK.
“Dalam faktanya, PPK selaku pejabat yang berwenang justru menindaklanjuti perintah ketua dan komisioner. Inilah yang menguatkan adanya persengkokolan,” ujar Jhon.
Audit resmi dari BPKP Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa lima paket pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp554 juta. Sebagian kerugian telah dikembalikan sebesar Rp205 juta, namun sisanya masih belum terpenuhi.
Editor : Leo Muhammad Nur