Kejaksaan Bongkar Persengkokolan 5 Paket Pengadaan di KPU Pangkep, Fee 10 Persen Terungkap!
Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
Jhon memastikan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
“Dokumen, saksi, ahli, semuanya sudah diperiksa. Proses ini berlangsung sejak Juni hingga Desember. Kita lihat ke depan bagaimana perkembangan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Ketiga pejabat KPU tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 1 hingga 4 tahun penjara, tergantung peran masing-masing.
Kejari Pangkep saat ini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.
Editor : Leo Muhammad Nur