Pengeroyokan Salah Sasaran, Jaksa Beri Sanksi Sosial Empat Pemuda di Toraja Bersihkan Gereja 2 Bulan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, berharap penyelesaian di luar pengadilan ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan efek jera melalui sanksi sosiakl berupa kewajiban membersihkan rumah ibadah selama dua bulan.

Hal ini dikatakan sejalan dengan semangat Perja 15/2020 untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sanksi berupa kewajiban untuk membersihkan rumah ibadah gereja selama 2 (dua) bulan kepada tersangka dikatakan dijadwalkan setiap hari Sabtu pukul 16.00 waktu setempat, bertempat di rumah ibadah masing-masing Tersangka.
Beliau juga berpesan kepada jajaran Cabang Kejari Rantepao untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan memastikan proses ini berjalan secara “zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik.”
Editor : Muhammad Nur