Kritik Kesimpulan Wabup Gowa, Warga Tombolopao Bantah Isu Ilegal Logging
GOWA, iNewsCelebes.id - Polemik dugaan penggundulan hutan pinus di Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan belakangan membuat heboh.
Hal ini berawal saat Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melakukan sidak bersama, waktunya bahkan saat memasuki dini hari.
Pernyataan Darmawangsyah Muin saat meninjau lokasi pun menyita perhatian hingga menuai kritik terkait narasi ilegal logging dikeluarkan.
Kritik datang dari seorang warga yang mengunggah video klarifikasi melalui akun TikTok habriad1, yang menilai narasi ilegal logging yang beredar terlalu liar dan keliru.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Habriad1 menyoroti pernyataan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang sebelumnya turun langsung ke lokasi bersama Kapolres Gowa dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang.
Menurutnya, kesimpulan yang disampaikan Wakil Bupati Gowa terkesan tergesa-gesa karena belum menunggu hasil pengukuran resmi dari KPH Sulawesi Selatan.
“Yang saya sayangkan, Wakil Bupati Gowa berani menyimpulkan lokasi ini puluhan hektare tanpa menunggu hasil pengukuran dari pihak terkait, yaitu KPH Sulawesi Selatan,” ujar Habriad1 dalam video tersebut.
Habriad1 juga membantah narasi yang menyebut adanya bukit atau gunung yang dibelah. Ia menegaskan, lokasi yang dipersoalkan merupakan aliran sungai yang telah lama dimanfaatkan oleh warga setempat.
“Ini sungai, bukan bukit yang dibelah. Narasi-narasi yang beredar itu keliru. Kalau kita lihat langsung, ini bukan kawasan puluhan hektare,” tegasnya sambil menunjuk sejumlah titik di lokasi.
Ia menjelaskan, area tersebut merupakan pertemuan tiga aliran sungai yang sejak puluhan tahun lalu dimanfaatkan sebagai kolam ikan oleh pemilik lahan. Lokasi itu dikenal warga dengan sebutan Balang Kalo’bang, yang berarti kolam yang dalam.
“Di sini pertemuan tiga aliran sungai. Dulunya dimanfaatkan sebagai kolam ikan. Balang Kalo’bang ini artinya kolam yang dalam dan sudah puluhan tahun digunakan warga,” ujarnya.
Terkait tudingan ilegal logging, Habriad1 dengan tegas membantah adanya penebangan pohon pinus di lokasi tersebut. Ia mempertanyakan narasi penebangan hutan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kalau disebut ada ilegal logging, mana pohon pinus yang ditebang? Di sini tidak ada pohon pinus yang tumbang,” katanya.
Ia juga menyinggung keberadaan alat berat di lokasi. Menurutnya, alat tersebut digunakan untuk memperkuat bendungan sungai yang kerap mengalami longsor setiap musim hujan. Sebelumnya, pembendungan dilakukan secara manual oleh warga dari dua dusun.
“Dulu sungai ini dibendung manual oleh warga dua dusun. Karena tiap tahun longsor, pemilik lokasi akhirnya menyewa alat berat supaya tidak longsor lagi,” ungkap Habriad1.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman serta pihak KPH Jeneberang meninjau langsung lokasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan dan ilegal logging.
Darmawangsyah Muin mengaku prihatin sekaligus geram melihat kondisi hutan yang rusak. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan.
“Ini kejahatan lingkungan. Membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah di lokasi.
Meski kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Darmawangsyah menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan tinggal diam.
“Kami sangat konsen terhadap pemeliharaan dan perlindungan hutan di Kabupaten Gowa. Jika terjadi kerusakan, masyarakat Gowa yang akan merasakan dampaknya, mulai dari banjir hingga longsor. Karena itu kami datang langsung malam ini,” jelasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut.
“Saya meminta kepada Kapolres untuk mengusut tuntas persoalan ini sehingga tidak ada lagi illegal logging, baik di hutan rakyat maupun hutan lindung,” tambahnya.
Editor : Muhammad Nur