Penyidik Polres Palopo Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel Terkait Dugaan Lepas Tangkapan Narkoba
PALOPO, iNewsCelebes.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan Awaluddin. Rabu (17/12/2025).
Aduan tersebut disampaikan atas dugaan ketidak profesionalan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga terduga pelaku pada 19 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan jika dua dari tiga terduga pelaku dilepaskan pada 28 Oktober 2025, yang diduga dilakukan tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan telah melakukan proses pemeriksaan awal dan melimpahkan penanganannya kepada Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
“Kami sudah menerima hasil perkembangan dari aduan yang kami sampaikan ke Propam Polda Sulsel,” ujar Awaluddin, pelapor.
Menurutnya ia melaporkan kasus tersebut karena mencurigai ada dugaan penyidik tidak profesional apalagi jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 22 saset.
"Kami laporkan penyidik yang tangani kasus dan diketahui kasat narkobanya. Itu yang tangani kemarin kasus narkoba di jembatan miring, masa pengedar dengan alat bukti 22 sachet hanya di tahan 1 Minggu," ucap Awaluddin.
Editor : Muhammad Nur