Heboh! Video Mesum Siswi SMP Berhijab di Wisata Tangga 2000 Gorontalo
GORONTALO, iNewsCelebes.id – Media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 43 detik yang merekam aksi tak senonoh sepasang kekasih di kawasan wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo.
Fakta yang mengejutkan, perempuan dalam video tersebut diketahui mengenakan hijab dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Viralnya rekaman itu memicu keresahan publik dan mendorong aparat Polresta Gorontalo Kota untuk bertindak cepat. Hasil penelusuran polisi mengarah pada sosok pria berinisial RP (19) yang diduga sebagai pemeran laki-laki dalam video asusila tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video itu direkam secara sembunyi-sembunyi oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, penyidik berhasil mengungkap identitas RP, warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa RP diamankan di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan RP sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka RP sudah kami amankan. Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” katanya, Jumat (19/12/2025).
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut. Penyebaran konten bermuatan asusila, apalagi melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, pihak terkait saat ini tengah mengupayakan pendampingan psikologis bagi korban guna membantu pemulihan kondisi mentalnya setelah peristiwa tersebut dan dampak viral di media sosial.
Editor : Muhammad Nur