Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria bernama Aulia Iksan (25) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Makassar. Pelaku ditangkap di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Mamajang.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis informasi di lapangan, pada Minggu (21/12).
“Dari hasil penyelidikan dan analisis, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan kepada wartawan, pada Senin (22/12/2025).
Wawan menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela kamar bagian depan rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil dua jam tangan, satu bor impact, serta uang tunai Rp 500 ribu. Total kerugian korban sekitar Rp 6,8 juta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi rumah korban yang dalam keadaan kosong.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor sendiri, melihat rumah kosong lalu mencungkil jendela menggunakan parang,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil uang tunai yang berada di atas meja, membongkar lemari, lalu membawa kabur jam tangan dan bor listrik.
“Barang hasil curian dibawa ke kos pelaku di Jalan Alauddin, Makassar,” tambah Wawan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Pelaku merupakan residivis curat dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar selama satu tahun empat bulan,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Moncongloe Polres Maros untuk diproses hukum.
Editor : Muhammad Nur