get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuras Isi Gudang hingga Rugikan Rp 70 Juta, Empat Pria di Gowa Diringkus Polisi

Demo di Kantor Bank BUMN Gowa, Massa Desak Transparansi Dugaan Peralihan Hak SHM Bermasalah

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:00 WIB
header img
Pihak BRI Cabang Gowa menemui massa unjuk rasa. Foto: Nirwan

Klarifikasi BRI

Menanggapi hal tersebut, Manajer Mikro Bisnis BRI, Dandi, menyampaikan klarifikasi bahwa pihak bank juga merasa dirugikan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa BRI tidak memiliki niat untuk merugikan pemilik sah aset yang dijaminkan.

“Kami justru berupaya mengembalikan hak pemilik jaminan. Debitur wajib mempertanggungjawabkan pinjaman beserta jaminan yang dimasukkan, terlebih jika peralihan haknya terbukti palsu,” ujar Dandi.

Dandi menjelaskan, kedatangan pihak BRI ke rumah pemilik bangunan bukan untuk menagih utang debitur, melainkan untuk menjelaskan posisi hukum serta menyelesaikan persoalan sesuai prosedur yang berlaku.

“BRI telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada debitur, namun tidak ada iktikad baik. Kami terus berupaya menghadirkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kreditnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aset berupa sawah yang dijadikan jaminan tidak akan dilelang karena digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Lelang adalah langkah terakhir. Masih banyak upaya lain yang bisa ditempuh, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” kata Dandi.

Menurut Dandi, pihak BRI juga merasa telah dibohongi oleh debitur karena dokumen peralihan hak yang diajukan belakangan diketahui tidak sah.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut