Tepergok Jual Miras, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNewsCelebes.id- Wanita berinisial SL (52) di Kota Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel) dipergoki menjual minuman keras (miras) tradisional jenis ballo di Jalan Dg Tantu, Kelurahan Rappokaling, Kecamatan Tallo. Pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Tallo dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kapolsek Tallo AKP Asfada mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) pukul 17.00 Wita. Operasi dilakukan oleh Opsnal Polsek Tallo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Anggota kami melakukan operasi miras dan mengamankan pemilik ballo di Jalan Dg Tantu, Kecamatan Tallo,” ujar Kapolsek Tallo, AKP Asfada kepada wartawan, pada Minggu (28/12/2025).
Pemilik miras tersebut diketahui wanita paruh baya berisial SL (52), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Rappokaling. Dari lokasi, polisi mengamankan dua jeriken ballo nipa dengan total volume sekitar 20 liter.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua jerigen ballo ukuran 10 liter,” ujar Asfada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengaku memperoleh ballo nipa tersebut dari Pulau Lakkang. Minuman tradisional itu diangkut menggunakan perahu sebelum dijual di tempat miliknya.
“Pelaku membeli ballo dari Pulau Lakkang seharga Rp 30 ribu per 5 liter, kemudian menjualnya kembali Rp 50 ribu per 5 liter,” ucapnya.
Usai ditangkap, SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tallo untuk dilakukan pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Tallo bersama barang bukti,” ucapnya.
Editor : Muhammad Nur