Tegas! Alasan Rektor UIM Pecat Amal Said Jadi Dosen Usai Viral Ludahi Kasir Swalayan di Makassar
Proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai mekanisme akademik yang berlaku.
"Secara resmi baru kami melakukan proses sidang etik itu pada hari ini Senin, (29/12/) karena hari Rabu, (24/12/) kejadiannya, sementara Kamis dan Jumat kita libur," jelas Prof Muammar
Laporan di Kepolisian: Ranah Pribadi
Terkait proses hukum pidana, pihak kampus menegaskan tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada korban serta aparat penegak hukum.
“Mengenai urusan hukum, itu menjadi ranah yang bersangkutan dan pihak korban. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Saat ditanya mengenai jabatan terakhir Amal Said, pihak kampus memastikan yang bersangkutan berstatus sebagai dosen biasa dan tidak memegang jabatan struktural.
Editor : Muhammad Nur