Breaking News: Jaksa Cekal Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke Luar Negeri
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Susel) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menceal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersama lima saksi lainnya keluar negeri.
Pengumuman pencekalan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi pada Selasa, (30/12/2025) sore.
"Hari ini kami secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara, " ucap Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan pada Selasa, (30/12/2025) sore.
Dia menjelaskan. langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Selain itu, pencekalan ini disebut agar mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan.
"Adapun nama-nama yang diajukan berinisial BB, mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel," tegas Didik Farkhan.
Selain itua ada tiga PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), RR (35), UN (49). Tidak hanya itu, ada pihak swasta yakni RM (55), selaku Direktur Utama PT. AAN serta RE (40), selaku karyawan Swasta.
Perkembangan Penyidikan
Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.
Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
"Penyidik juga telah mlakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan,"jelasnya.
Dalam penggeledahan itu penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Tidak hanya itu melakukan peemeriksaan lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, identitas para pihak yang diajukan pencekalan adalah sebagai berikut (inisial):
1. Bahtiar Baharuddin (Mantan Penjabat Gubernur Sulsel).
2. Sdr. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
3. Sdr. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
4. Sdri. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
5. Sdri. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
6. Sdr. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Editor : Muhammad Nur