Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Enam Santriwati di Jeneponto
JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial BR, ditangkap aparat Polres Jeneponto setelah diduga melakukan pencabulan terhadap enam santriwatinya.
Penangkapan dilakukan setelah sejumlah orangtua korban melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan pelaku di rumahnya yang juga menjadi tempat mengajar mengaji, di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap enam muridnya di rumah tempat ia mengajar mengaji. Laporan masuk dari orangtua korban dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Nurman saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan, BR mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut dengan cara memeluk dan mencium para korban secara bergantian.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan memeluk dan mencium korban,” kata Nurman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk orangtua korban, serta mengumpulkan alat bukti pendukung.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Nurman menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur