get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancam dan Paksa Korban, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Pangkep, Modus Uang Belanja Terungkap

Rabu, 02 September 2026 | 18:28 WIB
header img
Ilustrasi korban pencabulan. ( Foto ilustrasi/iNews)

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing  berinisial IU (62) dan SU (47). Keduanya diamankan di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Edy Pratama, mengatakan kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Peristiwa dugaan tersebut terjadi di Pulau Matalaang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

“Yang mana saat ini kami telah menangani perkara dugaan tindak pidana setubuh terhadap anak, yang mana korbannya adalah anak berusia 8 tahun,” kata Ipda Edy Pratama, Rabu (2/9/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan kedua terduga pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Takalar.

Keduanya akhirnya dijemput polisi di kawasan Dermaga Pelelangan Ikan, Galesong, Kabupaten Takalar, sekitar pukul 19.00 WITA.

Polisi kemudian membawa keduanya ke Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menyebut salah satu terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum keduanya.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga korban dibujuk dan dirayu oleh para terduga pelaku dengan iming-iming uang belanja.

“Motifnya, terduga pelaku membujuk, merayu dan mengiming-imingi uang belanja kepada korban sehingga korban mengikuti permintaan terduga pelaku,” jelas Edy.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut