Tarif Tol Makassar Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
Sosialisasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), media sosial, website resmi, spanduk di gerbang tol, Variable Message Sign (VMS), siaran pers, hingga audiensi dengan instansi terkait.
PT MMN juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintas, guna menghindari antrean dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di gerbang tol.
Berikut rincian tarif baru Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 5 Januari 2026:

Berikut rincian gerbang Tol yang mengalami kenaikan mulai 5 Januari 2026:
1. Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe
Golongan II & III: Rp16.000
Golongan IV & V: Rp21.500
2. Gerbang Tallo Barat
Golongan I: Rp4.500 (tetap)
Golongan II & III: Rp7.000
Golongan IV & V: Rp9.000
Dengan penyesuaian ini, PT MMN berharap kualitas layanan jalan tol di Kota Makassar dapat terus terjaga dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi seluruh pengguna.
Editor : Muhammad Nur