get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Mahasiswa Ditangkap Terkait Aksi Demo Anarkis di Depan Mapolda Sulsel

Tarif Tol Makassar Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 01 Januari 2026 | 16:50 WIB
header img
Tarif Jalan Tol Makassar akan dilakukan penyesuaian. Foto: Dok. PT. MMN

Sosialisasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), media sosial, website resmi, spanduk di gerbang tol, Variable Message Sign (VMS), siaran pers, hingga audiensi dengan instansi terkait.

PT MMN juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintas, guna menghindari antrean dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di gerbang tol.

Berikut rincian tarif baru Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 5 Januari 2026:


Tarif Tol lama dan Tarif Tol baru setelah dilakukan penyesuaian. Foto: Ist

Berikut rincian gerbang Tol yang mengalami kenaikan mulai 5 Januari 2026:

1. Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe

  • Golongan I: Rp11.000
  • Golongan II & III: Rp16.000

  • Golongan IV & V: Rp21.500

2. Gerbang Tallo Barat

  • Golongan I: Rp4.500 (tetap)

  • Golongan II & III: Rp7.000

  • Golongan IV & V: Rp9.000

Dengan penyesuaian ini, PT MMN berharap kualitas layanan jalan tol di Kota Makassar dapat terus terjaga dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi seluruh pengguna.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut