Kasus Ludahi Kasir, Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat oleh LLDikti
Diberhentikan Jadi Dosen UIM
Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Muammar Bakry telah memberhentikan Amal Said sebagai dosen UIM sekaligus mengembalikan ke LLDikti Wilyah IX.
Proses pengembalian itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Rektor UIM, Nomor: 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025, terkait pengembalian dosen DPK ke LLDikti Wilyah IX.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam jumpa pers di UIM Makassar, Senin (29/12/2025) lalu.
Prof Muammar menilai, perlakuan oknum dosen tersebut jauh dari nilai etika dan akhlak, sebagai seorang akademik.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” ucapnya.
Editor : Muhammad Nur