get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kasus Ludahi Kasir, Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat oleh LLDikti

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:30 WIB
header img
Setelah Dipecat di UIM, LLDikti Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat ke Dosen ASN Amal Said. Foto: Ist

Diberhentikan Jadi Dosen UIM

Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Muammar Bakry telah memberhentikan Amal Said sebagai dosen UIM sekaligus mengembalikan ke LLDikti Wilyah IX. 

Proses pengembalian itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Rektor UIM, Nomor: 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025, terkait pengembalian dosen DPK ke LLDikti Wilyah IX. 

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam jumpa pers di UIM Makassar, Senin (29/12/2025) lalu. 

Prof Muammar menilai, perlakuan oknum dosen tersebut jauh dari nilai etika dan akhlak, sebagai seorang akademik.

 “Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” ucapnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut