get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kasus Ludahi Kasir, Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat oleh LLDikti

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:30 WIB
header img
Setelah Dipecat di UIM, LLDikti Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat ke Dosen ASN Amal Said. Foto: Ist

Muammar menjelaskan bahwa AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDikti karena telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di kampus UIM. 

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” tuturnya.

Diketahuin, AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun lamanya di kampus UIM Makassar, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.

“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu," ungkapnya.

"Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut