Pria Dukun Gadungan di Gowa Diringkus, Diduga Lecehkan Dua Perempuan Modus Pengobatan
Merasa telah dilecehkan dan ditipu oleh praktik perdukunan pelaku, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak mengamankan pelaku.
Saat ini, AN tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit PPA. Kepada polisi, ia berdalih baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut dengan motif pengobatan.
"Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam aksi praktik perdukunan ini," tambah Ipda Agus.
Akibat perbuatannya, AN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai pertanggungjawaban atas aksinya yang menyasar anak di bawah umur dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Agus.
Editor : Muhammad Nur