get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Izin 3.000 Hektare di Hutan Gowa Diduga Disalahgunakan untuk Ilegal Logging

Pria Dukun Gadungan di Gowa Diringkus, Diduga Lecehkan Dua Perempuan Modus Pengobatan

Kamis, 08 Januari 2026 | 17:59 WIB
header img
Pria Mengaku Dukun di Gowa Diamankan Usai Diduga Lecehkan Dua Perempuan. Foto: Nirwan

Merasa telah dilecehkan dan ditipu oleh praktik perdukunan pelaku, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak mengamankan pelaku.

​Saat ini, AN tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit PPA. Kepada polisi, ia berdalih baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut dengan motif pengobatan.

​"Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam aksi praktik perdukunan ini," tambah Ipda Agus.

​Akibat perbuatannya, AN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

​Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai pertanggungjawaban atas aksinya yang menyasar anak di bawah umur dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.

​"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Agus.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut