get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Dua Dusun Terisolasi, Brimob–Polres Barru Dirikan Jembatan Gantung

Penganiayaan Gegara Miras di Barru, Pelaku Peragakan 10 Adegan saat Rekonstruksi

Senin, 19 Januari 2026 | 22:19 WIB
header img
Polisi menghadirkan pelaku saat rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan parang di halaman belakang Mako Polres Barru, Senin (19/1/2026). Foto: Akbar

Lanjut Sulpakar, Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pujananting pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.

"Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mako Polres Barru untuk menjaga keselamatan pelaku." terangnya .

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut