Penganiayaan Gegara Miras di Barru, Pelaku Peragakan 10 Adegan saat Rekonstruksi
Senin, 19 Januari 2026 | 22:19 WIB
Lanjut Sulpakar, Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pujananting pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.
"Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mako Polres Barru untuk menjaga keselamatan pelaku." terangnya .
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan
Editor : Muhammad Nur