Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah Dipecat karena Tinggalkan Tugas Sejak 2022
Putusan pemecatan tersebut telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan dan disahkan melalui Surat Keputusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut Arya, Brigpol Nasrullah dinilai melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana.
“Penekanannya bekerja dengan baik, jangan melakukan pelanggaran, jangan sampai melakukan tindak pidana. Masuk polisi itu bukan hal yang mudah, jadi hargai proses, jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan organisasi,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya ketegasan ini, tidak ada lagi pelanggaran serupa di lingkungan Polrestabes Makassar sehingga seluruh program pemerintah dan pimpinan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dapat berjalan optimal.
Editor : Muhammad Nur