Karyawan Minimarket di Makassar Kepergok Rekam Pengunjung Wanita di Toilet
Selasa, 17 Februari 2026 | 14:53 WIB
Ismail mengungkap berdasarkan pengakuan pelaku, MA mengaku merekam korban dari belakang tembok kamar mandi dengan cara memanjat dan mengarahkan ponsel melalui ventilasi.
"Sebagai karyawan di toko tersebut, pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi dan kondisi lokasi," tuturnya.
Lebih lanjut, MA mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali di lokasi yang sama sebelumnya. Ia mengklaim rekaman tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak disebarluaskan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal terkait tindak pidana kesusilaan lainnya.
Editor : Muhammad Nur