Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan Wanita di Jeneponto Diringkus Polisi
Berdasarkan keterangan korban berawal saat korban sedang berusaha melerai perkelahian antara anaknya dengan menantunya. Di tengah upaya peleraian tersebut, tiba-tiba terduga pelaku S datang dan melakukan penyerangan terhadap korban.
"Motif sementara, pelaku dalam keadaan emosi. Pelaku memukul wajah korban dengan tangan terbuka sebanyak satu kali, dan memukul wajah korban dengan tangan terkepal menggunakan tangan kiri sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku juga menggunakan kayu balok dalam aksinya," ungkap AKP Nurman.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Hayati mengalami luka serius berupa bengkak pada mata sebelah kiri dan gigi bagian bawahnya tercabut.
Setelah melakukan aksi brutalnya, terduga pelaku S langsung melarikan diri dan diketahui telah berada di Kalimantan Timur selama lebih dari satu tahun untuk menghindari kejaran polisi. Keberhasilannya kembali ke kampung halaman akhirnya menjadi akhir dari pelariannya setelah Tim Pegasus Resmob mendapatkan informasi dan segera melakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur