Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Minggu
Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui peran serta tingkat keterlibatan masing-masing.
“Saat ini keduanya sudah dipatsus dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan diproses melalui sidang kode etik,” katanya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran moral bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi narkoba. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri merupakan kehormatan yang wajib dijaga bersama.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial ET alias O ditangkap di Kabupaten Tana Toraja dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku rutin menyetorkan uang sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum aparat kepolisian.
Berbekal pengakuan tersebut, Propam Polda Sulsel langsung melakukan penelusuran internal hingga akhirnya mengamankan kedua oknum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur