TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM Solar Ilegal 106 Ton, Sita 2 Kapal Minyak dan 7 Truk Tangki
Para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk pelanggaran kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) serta kapal tanpa sijil, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Saat ini seluruh barang bukti berupa tujuh unit mobil tangki, dua kapal SPOB, serta para kru dan penanggung jawab kegiatan telah kami amankan. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap dalang utama di balik jaringan distribusi BBM ilegal ini hingga ke akarnya,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur