Pungli PTSL Capai Rp307 Juta, Mantan Lurah Tombolo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam perkara ini, AAR diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2024 di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Padahal, berdasarkan ketentuan, masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi resmi sebesar Rp 250.000 per bidang. Namun, tersangka diduga menarik biaya jauh di atas ketentuan, bahkan mencapai Rp 5 juta per bidang tanah.
Pungutan tersebut diduga dilakukan terhadap warga yang bermukim di atas lahan milik Yayasan Yupet di Lingkungan Tinggi Mae.
Lahan itu sebelumnya dihibahkan kepada masyarakat sehingga warga mengajukan sertifikasi melalui program PTSL. Akibat praktik tersebut, total kerugian warga ditaksir mencapai Rp 307.750.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Muhammad Nur