Tersangka Dugaan Kasus Bibit Nanas Ajukan Praperadilan ke PN Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024, Rio Erlangga, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Upaya hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Rio Erlangga tercatat sebagai pemohon dalam perkara praperadilan dengan nomor register 13/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Dalam keterangan yang tercantum pada laman SIPP PN Makassar, gugatan praperadilan diajukan untuk mengklarifikasi sekaligus menguji sah atau tidaknya penetapan Rio Erlangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 09.30 Wita di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar yang berlokasi di Jalan R.A Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak yang dimiliki setiap tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Praperadilan itu hak tersangka,” ujar Soetarmi, Kamis (12/3/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut, Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Rio Erlangga, tersangka lainnya yakni mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, kemudian Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rimawaty Mansyur (55), serta Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Bahtiar Baharuddin disebut menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel saat proyek berjalan. Sementara Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang memenangkan tender pengadaan bibit nanas.
Rio Erlangga sendiri diketahui merupakan pihak swasta asal Kota Bogor.
Sementara Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, sedangkan Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).
Keenam tersangka tersebut ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Salah satu temuan menyebutkan bahwa proyek tersebut direncanakan dan dijalankan tanpa persiapan yang matang, termasuk belum tersedianya lahan untuk penanaman bibit sejak awal program berjalan.
Akibatnya, sekitar 3,5 juta dari total 4 juta bibit nanas yang disediakan dilaporkan mati sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari sejak perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanisme hibah, tetapi ini tidak ada. Proposalnya dulu yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Muhammad Nur