Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Barru Ditangkap Usai Gasak Ponsel IRT dan Kuras Rekening Puluhan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus 2 Pencuri Emas di Barru

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:20 WIB
  • author Akbar
Polisi Ringkus 2 Pencuri Emas di Barru
Polisi mengngkap kasus pencurian emas di Barru. (Foto: Akbar).

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkapkan bahwa emas hasil curian tersebut telah dijual dengan harga Rp5,3 juta.

“Emasnya dijual seharga lima juta tiga ratus ribu rupiah. Hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara barang bukti lainnya, termasuk emas dan alat yang digunakan pelaku, masih dalam proses pencarian.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mallusetasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Barru

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut