Polisi Ringkus 2 Pencuri Emas di Barru
Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkapkan bahwa emas hasil curian tersebut telah dijual dengan harga Rp5,3 juta.
“Emasnya dijual seharga lima juta tiga ratus ribu rupiah. Hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara barang bukti lainnya, termasuk emas dan alat yang digunakan pelaku, masih dalam proses pencarian.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mallusetasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Barru
Editor : Muhammad Nur