get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gowa Kembali Absen dari Panggilan Penyidik Tipidkor, Ini Jadwal Pemeriksaan Terbarunya

Nakes PPPK Paruh Waktu RSUD Syekh Yusuf Gowa Keluhkan Belum Terima 2 Bulan Gaji dan THR

Rabu, 01 April 2026 | 13:52 WIB
header img
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK paruh waktu di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan serta Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Ist

Ia menambahkan, sebagian besar ASN di lingkup pemerintah daerah telah menerima gaji dan THR sebelum Lebaran.

“Di pemda sudah semua cair, tapi kami PPPK paruh waktu di RS belum,” pungkasnya.

Senada dikatakan I nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa berstatus PPPK paruh waktu

Ia juga mengaku belum menerima dua bulan gaji dan THR

"Iye belum kodong, apalagi dua bulan dan THR juga belum cair," jelasnya

I menuturkan kondisi keterlambatan honor mereka kerap terjadi.

Hal ini pun membuat berdampak kepada kebutuhan dan keperluan sehari-hari mereka.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (Kaban PKD) Kabupaten Gowa, Mahmud menyebut belum ada pengajuan pembayaran dari organisasi perangkat daerah terkait.

“Belum ada permintaan dari SKPD, Pak. Boleh kita konfirmasi ke dinas kesehatan,” ujarnya.

Ia memastikan anggaran untuk pembayaran tersebut sebenarnya telah tersedia.

“Sudah ada anggarannya,” katanya.

Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan besaran anggaran yang dimaksud.

“Kalau ini saya tidak bisa pastikan angkanya,” tambahnya.

Terpisah, Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr Gaffar, mengaku baru mengetahui adanya keluhan tersebut.

“Baru juga ini informasi. Biasanya mekanisme keuangan itu otomatis,” ujarnya.

Namun, setelah mengetahui informasi bahwa anggaran telah tersedia sehingga ia akan koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk BPKD.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut