get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Barru Meriahkan Konvoi Merah Putih HUT ke-81 RI

Terungkap! Motif Penikaman Sopir Truk hingga Tewas di Barru, Dipicu Cekcok Usai Serempetan

Jum'at, 03 April 2026 | 14:26 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Akbar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Akbar Fadly).

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Parepare dan kini diamankan di Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan mengutamakan keselamatan saat berkendara guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap bijak, tidak terpancing emosi, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tandasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut