Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Teknisi Tower Ditangkap Polisi, Diduga Curi Kabel hingga Ganggu Jaringan Jeneponto
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Ditutup Polisi, Tambang Galian C di Jeneponto Kembali Beroperasi

Jum'at, 03 April 2026 | 18:04 WIB
  • author Nirwan
Sudah Ditutup Polisi, Tambang Galian C di Jeneponto Kembali Beroperasi
Tambang galian C ilegal di Jeneponto kembali beroperasi meski sudah ditutup Polisi. Foto: Nirwan

Ia menilai, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami mohon ini jadi perhatian serius bagi polisi, khususnya Polres Jeneponto, dan pemerintah. Dampaknya bukan cuma ke alam, tapi juga ke integritas aparat,” katanya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung membuat warga semakin khawatir terhadap dampak jangka panjang.

“Intinya, kegiatan ini semakin membuat kami resah,” tuturnya.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 161 dalam undang-undang yang sama juga mengatur bahwa setiap kegiatan penjualan dan pengangkutan hasil tambang wajib dilengkapi izin resmi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kembali beroperasinya tambang tersebut.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut