PN Jeneponto Periksa Lokasi Sengketa, Penggugat Klaim Tanah Sah Milik Mereka
Sabtu, 11 April 2026 | 01:11 WIB
Pada 4 Maret 2026, majelis hakim membacakan putusan sela yang pada intinya menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili serta menyatakan PN Jeneponto berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah itu, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan pengajuan bukti surat oleh para pihak. Pada Jumat, 10 April 2026, majelis hakim bersama pihak terkait juga telah melakukan pemeriksaan lokasi objek sengketa.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap putusan akhir.
Editor : Muhammad Nur