PN Jeneponto Periksa Lokasi Sengketa, Penggugat Klaim Tanah Sah Milik Mereka
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk menyatakan sah sejumlah surat keterangan jual beli yang dilakukan pada tahun 2013 dan 2018 antara para pihak.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa masing-masing seluas sekitar 270 meter persegi dan 315 meter persegi merupakan milik sah mereka, meski telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 Tahun 2014 atas nama tergugat.
Selain itu, penggugat menilai penerbitan sertifikat tersebut tidak sah dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa hak dan tanpa izin mereka.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64.638.000 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta. Mereka juga meminta adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan nantinya.
Proses persidangan sendiri telah berlangsung sejak sidang perdana pada Kamis, 18 Desember 2025. Namun, sidang sempat mengalami penundaan karena salah satu turut tergugat tidak hadir.
Selanjutnya, perkara memasuki tahap mediasi pada Januari 2026 dengan mediator hakim Nurhidayah Amriani, S.H. Namun, mediasi dinyatakan tidak berhasil sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, hingga duplik.
Editor : Muhammad Nur