get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan Warnai Penertiban Lapak PKL di Jalan Satando Makassar

27 PKL dan Lapak Liar di Tallo Makassar Ditertibkan Usai Langgar Fasilitas Umum

Rabu, 15 April 2026 | 20:19 WIB
header img
27 Lapak PKL di Tallo Ditertibkan usai Langgar Fasilitas Umum. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pemerintah Kecamatan Tallo melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, sebagai upaya menjaga estetika kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik.

Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Sebanyak 27 lapak PKL kami tertibkan yang tersebar di tiga wilayah kelurahan, sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembalian fungsi fasilitas umum,” ujar Andi Husni, Rabu (15/4/2026).

Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang mencakup Kelurahan Kalukuang, Lembo, dan Suangga. Di Kalukuang terdapat tujuh lapak, termasuk warung kopi yang berdiri di atas trotoar dan drainase di Jalan Datuk Patimang. Sementara di Lembo terdapat lima lapak, dan di Suangga sebanyak 15 lapak usaha.

Sebagian lapak tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih tujuh tahun dan menggunakan bangunan semi permanen seperti kanopi di atas fasilitas umum.

Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan bersama pemerintah kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pedagang menunjukkan itikad baik dengan membongkar lapak secara mandiri tanpa tindakan represif.

“Berkat pendekatan dialog dan komunikasi, penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut