27 PKL dan Lapak Liar di Tallo Makassar Ditertibkan Usai Langgar Fasilitas Umum
Penertiban juga menyasar Warkop Momoyo di Jalan Datuk Patimang yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Selain pembongkaran, tim gabungan turut melakukan pembersihan di lokasi tersebut.
Ke depan, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap di wilayah lain, termasuk di Kelurahan Kaluku Bodoa dengan sasaran sekitar lima lapak penjual kayu yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
Andi Husni menegaskan, penertiban dilakukan tanpa tebang pilih dan akan terus berlanjut hingga seluruh lapak yang melanggar dapat ditata sesuai aturan.
“Kami tidak ingin dianggap tebang pilih. Semua lapak yang melanggar akan ditertibkan secara bertahap,” tegasnya.
Terkait relokasi, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan opsi lokasi bagi para pedagang, di antaranya rencana pengembangan pusat kuliner di wilayah Lakkang, tepatnya di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa.
Selain lapak PKL, aparat kecamatan juga menertibkan penempatan tangki usaha di sepanjang Jalan Teuku Umar yang dinilai mengganggu fungsi trotoar dan saluran drainase.
“Kami sudah mengambil langkah tegas, mulai dari teguran hingga pembersihan langsung di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Ruang publik bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi harus dijaga bersama demi kepentingan umum,” tutupnya.
Editor : Muhammad Nur