DPRD Gowa Desak Sekolah dan Orang Tua Awasi Euforia Kelulusan
Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi coret-coret menggunakan cat, pilox, maupun bahan pewarna lainnya pada seragam, tembok, atau fasilitas umum.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti knalpot brong atau bobokan, juga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
Kapolres menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (5) jo Pasal 106 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Saya mengajak para pelajar untuk merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan bermanfaat. Kelulusan adalah momen yang membanggakan, rayakan dengan rasa syukur bersama keluarga dan teman secara tertib."
"Hindari konvoi, aksi coret-coret, serta pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Adanya imbauan dari kepolisian diharapkan para pelajar dapat merayakan kelulusan dengan cara yang lebih positif, aman, dan bermakna tanpa menimbulkan gangguan ketertiban maupun risiko keselamatan.
Editor : Muhammad Nur