Arisan Lelang Fiktif di Pangkep, IRT Rugi Rp15,5 Juta
Saat ini, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15,5 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Sejauh ini baru satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” kata Imran.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemanggilan saksi, pemeriksaan terhadap korban dan terlapor, serta pemberian surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Meski telah dua kali dimintai keterangan, terlapor belum ditahan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan tidak wajar, terutama yang dilakukan secara online.
Editor : Muhammad Nur