DJ Cantik Bantah Tipu Gelap di Sidrap, Sebut Hanya Sengketa Bisnis Investasi
Terkait tudingan penipuan, FI menegaskan tidak pernah aktif menawarkan investasi secara luas. Ia menyebut hanya dua kali memposting di media sosial dan membatasi jumlah dana yang dikelola.
“Yang saya putar kisaran Rp300 juta per tiga bulan, dan tambahan maksimal Rp100 juta,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial FI (25) alias SK yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi saat ini telah menerima lima laporan polisi dan menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick mengungkapkan, setiap laporan polisi (LP) melibatkan satu korban dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. Namun jika diakumulasi, total kerugian mencapai sekitar Rp 265 juta.
"Kerugiannya berbeda-beda, tapi kalau ditotal sekitar Rp 265 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick kepada wartawan.
Editor : Muhammad Nur