Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan 31,9 juta batang rokok ilegal dan 1.641 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Makassar, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil penindakan Bea Cukai Sulbagsel sepanjang Januari hingga April 2026 dalam upaya menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia mengatakan, hingga 30 April 2026 pihaknya telah melakukan 448 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.
“Total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp65,75 miliar. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp42,3 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai Sulbagsel juga melakukan 24 kali penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dengan total barang bukti mencapai 2.007,04 liter. Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sekitar Rp230 juta.
Dalam bidang kepabeanan, Bea Cukai Sulbagsel mencatat delapan kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak dilaporkan atau undeclared. Barang yang ditindak meliputi kosmetik, obat-obatan, uang tunai, telepon genggam hingga mainan.
“Penindakan ini sebagai upaya nyata menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri,” kata Martha.
Tak hanya itu, Bea Cukai Sulbagsel bersama Polri, BNN dan BPOM juga berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis dan 8.070 butir obat-obatan tertentu.
Menurut Martha, keberhasilan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa serta menghemat potensi anggaran rehabilitasi hingga Rp62,26 miliar.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, barang yang dimusnahkan terdiri atas 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pieces kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menjaga penerimaan negara, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Editor : Muhammad Nur