Eks Pj Gubernur Sulsel Kembali Diperiksa Kejaksaan, Bahtiar Klaim Tak Terlibat Proyek Bibit Nanas
Kendati demikian, Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemanggilan Bahtiar dilakukan untuk pendalaman pemeriksaan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj BB terkait pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” kata Soetarmi.
Menurut Soetarmi, penyidik sebelumnya telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam kasus tersebut. Fakta itu nantinya akan diverifikasi kembali oleh tim BPKP melalui proses audit dan pencocokan data.
“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj saudara BB ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek pengadaan bibit nanas sebesar Rp60 miliar, penyidik menyebut hanya sekitar Rp4,5 miliar yang digunakan untuk pengadaan bibit.
Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), serta seorang pihak swasta berinisial RE (40). Sementara tersangka UN hingga kini belum dieksekusi karena alasan sakit.
Editor : Muhammad Nur