get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Modus Pengiriman Barang ke Merauke, Wanita di Makassar Tipu Belasan Orang Rp616 Juta

Ustaz Asmar Lambo Jadi Tersangka, Diduga Korban Kriminalisasi Kasus Haji 2025

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:16 WIB
header img
Ustaz Asmar Lambo diduga ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Foto: Ist

Tidak hanya itu, fakta hukum lain juga muncul dalam Putusan PN Makassar No. 393, yang menyatakan bahwa Zainal Patahuddin (PT Rehlatuna) adalah pihak yang harus bertanggung jawab mengembalikan dana jemaah senilai Rp19 Miliar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asmar Lambo, Ayuliana Devi mendesak institusi tertinggi untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap penyidik Polda Sulsel.

“DPR RI KOMISI 3, KAPOLRI, KOMNAS HAM, dan jajaran penegak hukum dinegeri Republik Indonesia yang kita cintai ini, harus turun tangan menangani perkara ini,” desaknya.

Ayuliana Devi menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran dan korban kriminalisasi penyidik Polda Sulsel.

“Jelas-jelas penyidik polda sulawesi selatan diduga kriminalisasi klien kami yang hanya sebagai perantara yang melaksanakan balas jasa sebagai penceramah dan memiliki izin Kementerian Hukum dan Ham Sebagai usaha balas jasa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kriminalisasi dan disparitas penetapan tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji tersebut.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut