Ustaz Asmar Lambo Jadi Tersangka, Diduga Korban Kriminalisasi Kasus Haji 2025
Tidak hanya itu, fakta hukum lain juga muncul dalam Putusan PN Makassar No. 393, yang menyatakan bahwa Zainal Patahuddin (PT Rehlatuna) adalah pihak yang harus bertanggung jawab mengembalikan dana jemaah senilai Rp19 Miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asmar Lambo, Ayuliana Devi mendesak institusi tertinggi untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap penyidik Polda Sulsel.
“DPR RI KOMISI 3, KAPOLRI, KOMNAS HAM, dan jajaran penegak hukum dinegeri Republik Indonesia yang kita cintai ini, harus turun tangan menangani perkara ini,” desaknya.
Ayuliana Devi menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran dan korban kriminalisasi penyidik Polda Sulsel.
“Jelas-jelas penyidik polda sulawesi selatan diduga kriminalisasi klien kami yang hanya sebagai perantara yang melaksanakan balas jasa sebagai penceramah dan memiliki izin Kementerian Hukum dan Ham Sebagai usaha balas jasa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kriminalisasi dan disparitas penetapan tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji tersebut.
Editor : Muhammad Nur