Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres IKN Diterbitkan
JAKARTA. iNewsCelebes.id - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, ditegaskan bahwa kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara saat ini masih sah dan konstitusional.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden atau Keppres merupakan instrumen hukum yang menjadi syarat mutlak sekaligus kunci finalisasi peralihan status ibu kota.
Secara yuridis, pemindahan kedudukan, fungsi, serta peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru benar-benar terjadi setelah Keppres ditandatangani oleh Presiden.
Fahri memandang Keppres ini sebagai tindakan hukum bersifat mutlak dan berlaku sekali selesai yang menetapkan perpindahan status tersebut secara legal.
Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta tetap memegang status konstitusional sebagai Ibu Kota Negara meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan. Penggunaan mekanisme Keppres ini dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota hanya akan dicabut secara bersamaan dengan peresmian IKN sebagai ibu kota baru melalui keputusan tersebut.
Fahri Bachmid juga berpendapat bahwa penerbitan Keppres merupakan wewenang atributif penuh Presiden RI untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Keputusan ini nantinya akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, kesiapan administratif, serta kondisi infrastruktur di IKN.
Mengenai kekhawatiran pemohon terkait potensi ketidakpastian hukum, Fahri menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir yang jelas untuk menjamin kepastian dan kesinambungan struktur negara.
Dalam penjelasannya, Fahri menyebutkan bahwa Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang IKN merupakan dasar hukum yang kuat bagi proses transisi ini. Secara politik dan legal, Ibu Kota Nusantara memang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahannya masih menunggu momentum diterbitkannya Keputusan Presiden.
Hal ini sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di mana suatu aturan mulai mengikat pada saat diundangkan atau pada waktu lain yang ditentukan secara spesifik, yang dalam hal ini adalah saat penetapan Keppres tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar