Riwayat Overstay Terungkap! Jamaah Haji Asal Polman Dicekal di Bandara Hasanuddin Makassar
Ikbal juga menegaskan bahwa aturan pelimpahan kuota haji saat ini hanya berlaku bagi jamaah yang sakit permanen atau meninggal dunia.
“Karena di dalam aturan, pelimpahan kuota yang boleh yaitu pertama karena sakit dan meninggal,” ujarnya.
Sementara untuk jamaah yang batal berangkat akibat kasus overstay, hingga kini belum ada regulasi resmi terkait pengalihan kuota kepada pihak keluarga maupun calon jamaah lain.
“Kalau terkait dengan overstay, ya itu belum ada aturannya,” jelasnya.
RS sendiri diketahui masuk dalam gelombang pertama pemberangkatan haji Embarkasi Makassar dan sedianya terbang menuju Arab Saudi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 Wita dini hari.
Sementara itu, Kasi Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Polman, Lukman Daris, mengatakan pelanggaran keimigrasian dilakukan RS saat bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
"Ia ada satu jamaah haji batal berangkat karena dia pernah berkunjung ke Arab Saudi saat menjadi tenaga kerja, masa tinggalnya melebihi batas waktu yang ditentukan," kata Lukman, Senin (18/5/2026).
Editor : Muhammad Nur